Bidang Sengketa dan Tata Guna Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Sengketa dan Tata Guna Tanah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian da pengawasan yang meliputi fasilitasi penangana sengketa/konflik tanah, inventarisasi, pengendalian penguasaan, penggunaan tanah, merumuskan kebijakan tentang tanah ulayat, penyusunan program dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan di Bidang Sengketa dan Tata Guna Tanah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Sengketa dan Tata Guna Tanah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program kerja di bidang sengketa/konflik tanah dan tata guna tanah;
pengumpulan, pengolahan, perumusan dan evaluasi bahan kebijakan teknis di bidang sengketa dan tata guna tanah;
penyusunan konsep produk hukum daerah terkait petunjuk teknis dan ketentuan dalam pelaksanaan fasilitasi sengketa/konflik tanah dan tata guna tanah;
penyusunan rencana pengaturan sengketa tanah dan tata guna tanah;
pelaksanaan inventarisasi, pengendalian penguasan, dan penggunaan tanah;
perumusan kebijakan teknis tentang tanah ulayat dalam daerah;
perumusan rencana penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten;
penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang fasilitasi sengketa/konflik tanah dan tata guna tanah sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap program kerja bidang fasilitasi sengketa/konflik tanah dan tata guna tanah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Bidang Sengketa Dan Tata Guna Tanah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.