Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten, sertifikasi dan registrasi orang atau badan hukum melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta prasarana, sarana dan utilitas tingkat kemampuan kecil. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program kerja penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten, sertifikasi dan registrasi orang atau badan hukum melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta prasarana, sarana dan utilitas tingkat kemampuan kecil;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten, sertifikasi dan registrasi orang atau badan hukum melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta prasarana, sarana dan utilitas tingkat kemampuan kecil;
pengkoordinasian penerbitan izrn pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten, sertifikasi dan registrasi orang atau badan hukum melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta prasarana, sarana dan utilitas tingkat kemampuan kecil;
penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis dalam penerbitan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum dalam melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta prasarana, sarana dan utilitas tingkat kemampuan kecil;
pengoordinasian penyusunan standar oprasional prosedur tentang penerbitan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum dalam melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta prasarana, sarana dan utilitas tingkat kemampuan kecil;
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kawasan permukiman;
pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang kawasan permukiman;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang kawasan permukirnan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.