Bidang Perumahan mempunyai tugas penyelenggaraan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG), serta Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Perumahan rnenyelenggarakan fungsi :
penyusunan program kerja penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG), serta penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU);
penyiapan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG), serta penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU);
pelaksanaan kebijakan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG), serta penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU);
pengkoordinasian pelaksanaan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG), serta penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU);
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumahan;
pelaksanaan administrasi di bidang perumahan;
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perumahan;
pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang perumahan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perumahan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.