Bidang Perizinan, Pengadaan dan Permanfaatan Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.Kepala Bidang Perizinan, Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis yang meliputi fasilitasi penetapan perizinan pertanahan, pengadaan dan pemanfaatan tanah. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Kepala Bidang Perizinan, Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program kerja di bidang perizinan, pengadaan dan pemanfaatan tanah;
pengumpulan, pengolahan, perumusan dan evaluasi bahan kebijakan teknis di bidang fasilitasi penetapan perizinan pertanahan, pengadaan dan pemanfaatan tanah;
penghimpunan bahan kajian dalarn rangka menentukan langkah-langkah yang perlu diarnbil di bidang fasilitasi penetapan penzman pertanahan, pengadaan dan pemanfaatan tanah;
penyusunan konsep produk hukum daerah terkait petunjuk teknis dan ketentuan dalam pelaksanaan fasilitasi penetapan perizinan pertanahan, pengadaan dan pemanfaatan tanah;
pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penetapan perizinan pertanahan, pengadaan dan pemanfaatan tanah;
pelaksanaan kegiatan dan pengawasan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
pelaksanaan kegiatan dan pengawasan penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah;
pelaksanaan pengurusan hak atas tanah instansi pemerintah;
pelaksanaan program dan kegiatan urusan fasilitasi perizinan, pengadaan dan pemanfaatan tanah;
penyusunan konsep sasaran kegiatan dalam bidang fasilitasi penetapan perizinan pertanahan, pengadaan dan pemanfaatan tanah;
penetapan kebijakan penetapan perizinan pemanfaatan tanah;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap program kerja bidang perizinan, pengadaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitasi penetapan perizinan pertanahan, pengadaan dan pemanfaatan tanah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.