Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sekadau merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Perkimtan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis di bidang perumahan, sarana prasarana umum, serta penataan pemukiman sehat. Sesuai dengan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintah bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan diberikan kepada Kabupaten Sekadau.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memiliki fungsi diantaranya :
Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Pelaksanaan tugas di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Untuk mendukung dalam melaksanakan tugas dan program/kegiatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau dibantu oleh beberapa bidang yang memiliki tugas dan fungsinya masing- masing;
Kepala Dinas;
Kepala Dinas Perurnahan , Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah pimpinan dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat, yang dipimpin oleh Sekretaris;
Sekretaris sebagaimana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, penyusunan program dan kegiatan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan rumah tangga, administrasi keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian di lingkungan Dinas.
Bidang Perumahan;
Bidang Perumahan dipimpin oleh Kepala Bidang. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud mempunyai tugas penyelenggaraan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG), serta Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU).
Bidang Kawasan Permukiman;
Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten, sertifikasi dan registrasi orang atau badan hukum melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta prasarana, sarana dan utilitas tingkat kemampuan kecil. Bidang Perizinan, Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah;
Bidang Perizinan, Pengadaan dan Permanfaatan Tanah
Bidang Perizinan, Pengadaan dan Permanfaatan Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.Kepala Bidang Perizinan, Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis yang meliputi fasilitasi penetapan perizinan pertanahan, pengadaan dan pemanfaatan tanah.
Bidang Sengketa dan Tata Guna Tanah
Bidang Sengketa dan Tata Guna Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Sengketa dan Tata Guna Tanah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian da pengawasan yang meliputi fasilitasi penangana sengketa/konflik tanah, inventarisasi, pengendalian penguasaan, penggunaan tanah, merumuskan kebijakan tentang tanah ulayat, penyusunan program dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan di Bidang Sengketa dan Tata Guna Tanah.
Visi Dinas Perkimtan
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau memiliki visi “Terwujudnya Pelayanan Adil, Cepat, Efisien dan Berkualitas”.
Misi Dinas Perkimtan
Dalam mencapai visi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau memiliki beberapa misi, diantaranya:
Mewujudkan Pelayanan yang berorientasi Kepuasan Publik;
Mewujudkan Pemenuhan Standar Pelayanan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Berintegritas Tinggi dengan Dukungan Sarana dan Prasarana yang memadai;
Mewujudkan Tertib Pelayanan Administrasi, Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan.